Selasa, 10 November 2020

POLISI - TELAT BAYAR PAJAK 2 TAHUN STNK DIBLOKIR



Setiap kendaraan yang telah beredar di jalan raya diwajibkan untuk memiliki surat-surat, dan plat nomor. Tak hanya itu, kondisi pajak juga wajib hidup, bahkan untuk kendaraan tersebut masih melenggang di jalan raya untuk digunakan sehari-hari.

Terdapat dua jenis pajak, yang pertama pajak tahunan sesuai batas masa berlaku administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dan selajutnya untuk pajak 5 tahunan, ditandai dengan pergantian plat nomor yang biasa dilakukan di Samsat.

Berbeda dengan pajak tahunan, karena pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui gerai-gerai terdekat, sampai dengan cara online. Akan tetapi meski cara pembayarannya sudah dipermudah, ada saja yang masih menunggak.

Sehingga supaya pengguna kendaraan jera dan patuh akan kewajibannya, pihak kepolisian sedang menggodok tentang adanya aturan baru. Dalam aturan tersebut, apabila pajak kendaraan telat sampai 2 tahun atau lebih nantinya STNK akan diblokir. 

Komisaris Polisi Martinus Aditya selaku Kepala Seksi STNK Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Meto Jaya, menyebutkan bahwa terkait adanya penghapusan registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor masih tahap penyebaran informasi.

“Penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat,” ucapnya kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020.

Pemblokiran STNK yang dilakukan telah merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Terdapat sejumlah pasal yang telah mengatur legitimasi asal usul, kelaikan dan kepemilikan kendaraan.



Penghapusan registrasi, dan identifikasi saat telat bayar pajak bukan hanya diberlakukan di DKI Jakarta, melainkan juga di seluruh Indonesia. Akan tetapi Martinus menyebutkan sosialisasi ini masih akan dilakukan sampai ada persetujuan dari pusat.

"Kami menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Korlantas Polri," ujarnya.

Yang berarti jika diberlakukan, para pemilik kendaraan harus mengurus dokumen dari awal, laiaknya seperti membeli kendaraan baru. Biayanya juga akan lebih besar, sebab untuk plat nomor kendaraan akan diperbaharui, kemudian membayar BBN, sampai dengan BBNKB.

Belum ada penjelaskan terkait skema yang harus dilakukan pemilik jika STNK-nya telah diblokir. Akan tetapi jika caranya seperti menerbitkan kendaraan baru, berarti kepolisian akan lebih repot untuk menyusun ulang nomor dan huruf STNK yang telah diblokir.




Previous Post
Next Post

0 komentar: