
Ilustrasi, sumber foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc
DIAMOND QQ - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta menemui sejumlah kendala. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengatakan, Telkom selaku penyelenggara implementasi PPDB online DKI 2021 melakukan kesalahan dalam menghitung kemampuan server dan bandwidth, sehingga pendaftaran hari pertama mengalami kendala.
Kemampuan server dan bandwidth dikatakan tidak memadai dan memenuhi kebutuhan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Service Legal Agreement yang disepakati bersama.
“Disdik telah menyampaikan kebutuhan mereka termasuk proses PPDB online 2021, juga proses pengintegrasian data dengan Disdukcapil dan Sidanira (Sistem Pendataan Nilai Raport) yang tahun 2021 mengalami perubahan dari integrasi statis menjadi dinamis untuk menghindari kesalahan input manual yang dilakukan oleh para pendaftar," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jabodetabek, Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Telkom dikatakan mampu memenuhi kebutuhan server dan bandwidth
Disdukcapil, kata Teguh, juga telah membuka line system data base mereka, termasuk menyiapkan 3 server untuk mempermudah proses integrasi data dengan sistem pendaftaran online dan Sidanira.
Sementara itu, Telkom telah menyediakan 65 server dan 14 server cadangan dengan bandwidth 10 Gigabyte untuk memenuhi kebutuhan PPDB online 2021.
Teguh mengatakan, Telkom sebelumnya telah menyepakati kebutuhan tersebut, termasuk perubahan integrasi sistem registrasi dengan Sidanira yang dilakukan secara statis menjadi dinamis.
Telkom harusnya bisa memprediksi kemungkinan terjadinya ledakan traffic
Simulasi dan uji coba sudah dilakukan Telkom sebulan sebelum PPDB hingga Kamis, 3 Juni 2021, dan dikatakan tidak ada masalah.
“Dalam simulasi itu, seharusnya Telkom sudah bisa memprediksi kebutuhan sarana dan prasarananya dalam menghadapi kemungkinan ledakan traffic saat pendaftaran berkaca pada PPDB tahun 2021 dengan tingkat kerumitan yang lebih karena pengintegrasian data dengan Sidanira berlangsung secara real time atau dinamis,” kata Teguh lagi.
Menurut dia, Telkom gagal memprediksi, masalah registrasi mulai pukul 08.00 WIB dan penutupan akun sementara terjadi pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Setelah penutupan, ada pergerakan dalam pembuatan akun, namun kembali lambat sejak pukul 20.00 WIB.
Hingga Rabu (8/6/2021) dini hari, belum ada perkembangan yang berarti, sehingga penutupan akun kembali dilakukan sementara namun masyarakat masih bisa melihat hasil seleksinya.
Penambahan dua server dianggap hanya membantu sedikit perubahan
Teguh mengatakan mitigasi yang dilakukan provider adalah menambah dua server untuk mempercepat proses, namun menurutnya hanya akan membawa sedikit perubahan, Disdik DKI kemudian memperpanjang waktu pendaftaran dan mengubah sistem integrasi data pendaftaran dengan Sidanira kembali statis.
Perubahan ini memberikan sedikit peningkatan dalam mempercepat proses pendaftaran. Sejak pukul 07.00-09.00 WIB sudah ada 70.000 pengajuan akun baru. Sementara itu, jumlah total akun yang terdaftar adalah 150.000 dari 300.000 pendaftar.
“Telkom tidak mampu memberikan jalan keluar berupa mitigasi teknis untuk mengantisipasi kegagalan tersebut dan membuat Disdik DKI membuat mitigasi dalam alur proses,” kata Teguh.
Dengan reintegrasi data pendaftaran PPDB dengan Sidanira secara statis, jika terjadi kesalahan pada data yang diinput oleh pendaftar maka perbaikannya dilakukan pada posko-posko layanan Disdik secara manual dan ini, katanya, sangat rawan mengundang kerumunan saat pandemi.
Potensi diskriminasi terhadap Calon Peserta Didik Baru
Kegagalan penyelenggara ini, kata dia, berimplikasi pada sistem penilaian pada jalur pencapaian PPDB akademik dan nonakademik tahun 2021. Sesuai Pergub 32/2021 tentang Juknis PPDB DKI 2021 pasal 10 ayat 2, jika pendaftar Calon Peserta Didik Baru (CPDB), jika pendaftar jalur prestasi Calon Mahasiswa Baru (CPDB) melebihi kuota, maka salah satu nilai pembobotan yang digunakan adalah waktu pendaftaran.
Menurut Ombudsman, hal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap CPDB yang tidak bisa mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem dan menyebabkan mereka tersingkir.
Menurut Teguh, solusi untuk mencegah diskriminasi terhadap nilai pembobotan dapat dilakukan dengan mencabut ayat tersebut.
“Selain itu, ya bisa dilakukan proses pendaftaran ulang mulai dari awal untuk jalur prestasi namun harus dengan kepastian Telkom selaku provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB,” ujarnya
Ombudsman Jakarta Raya meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan terlebih dahulu kemampuan penyelenggara dalam pelayanan pendaftaran di jalur afirmasi untuk siswa menengah dan jalur zonasi. Karena pendaftaran di dua jalur itu jauh lebih kompleks.
“Jika Provider tidak mampu melakukan integrasi sistem pendaftaran dengan Dukcapil dan Sidanira secara dinamis maka hal itu dipastikan dari awal sehingga Disdik juga dapat mengalokasikan sumber daya manusia dan perbantuan dari OPD lain agar pos-pos pelayanan Disdik tidak menyebabkan kerumunan, menjalankan prokes dan tidak menjadi klaster baru pandemi di Jakarta," kata Teguh.
Untuk diketahui, pada hari pertama pelaksanaan PPDB, Senin 7 Juni 2021, dibuka pendaftaran untuk jenjang SD melalui jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru. Sedangkan untuk SMP dan SMA, pendaftaran ditujukan untuk jalur prestasi akademik dan non akademik serta jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.