Minggu, 18 Juli 2021

Respon KPK Usai Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

 Ilustrasi, sumber foto: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

DIAMOND QQKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). KPK menjelaskan, pihaknya menghormati tugas Dewan Pengawas untuk memproses laporan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan pihaknya tetap fokus bekerja memberantas korupsi di tanah air.

"Saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

KPK tidak masalah Firli Bahuri dilaporkan

KPK merasa tidak ada masalah dengan pelaporan ICW terhadap Firli ke Dewas. Sebab, Ali menilai pelaporan itu merupakan bagian dari hak setiap warga negara.

“Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” jelasnya.


ICW melaporkan Firli atas dugaan gratifikasi

Diketahui, ICW melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK. Firli dinilai mendapat gratifikasi berupa potongan harga saat menyewa helikopter untuk keperluan pribadi beberapa waktu lalu.

"ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. Adapun hal ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Kantor Dewan Pengawas KPK, Gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Kurnia menjelaskan, dalam Pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, diatur bahwa setiap anggota KPK termasuk pimpinan harus bersikap jujur ​​dalam berperilaku. Menurutnya, hal itu termasuk saat Firli mendapat potongan harga sewa helikopter untuk keperluan pribadi.

"Penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun, kami tidak melihat hal itu terjadi maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," katanya.


ICW minta Dewas telisik kwitansi sewa helikopter Firli

Kurnia menjelaskan, laporan kali ini berbeda dengan vonis yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap Firli terkait kasus yang sama. Menurut ICW, itu hanya formalitas belaka.

Menurut Kurnia, kwitansi sewa helikopter yang dikemukakan Firli seharusnya lebih diteliti. Pasalnya, saat itu Firli mengaku menyewa helikopter seharga Rp. 7 juta per jam, namun diduga tidak demikian karena sewa empat jam sekitar 30 juta.

"Justru kami beranggapan jauh melampaui itu. Ada selisih sekitar 140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," jelasnya.

Previous Post
Next Post

0 komentar: