Rabu, 07 Juli 2021

RKUHP Saat Ini Sudah Mengatur Hukuman untuk Dukun Santet

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa

DIAMOND QQPembunuhan berbayar melalui dukun santet kini diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mempromosikan dirinya sebagai pembunuh bayaran dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak kategori II, atau setara dengan Rp. 10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 249.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 249 dari rancangan RKUHP, Senin (7/6/2021).

Memberitahu, bahkan menawarkan layanan kekuatan gaib akan dipenjara selama tiga tahun

Memiliki kekuatan gaib harus berhati-hati, terutama jika menawarkan kekuatan ini untuk kejahatan. Karena hanya dengan menyatakan mempunyai kekuatan gaib dan memberitahukannya, maka pidananya diatur berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV setara dengan Rp. 200 juta.

Hal ini tertuang dalam Pasal 252 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."


Hukuman tambahan jika kekuatan magis digunakan untuk keuntungan

Hukuman akan ditambah jika promosi seorang pembunuh bayaran melalui kekuatan gaib dilakukan untuk keuntungan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 252 ayat 2 yang berbunyi:

“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).”


Melakukan pembunuhan bayaran melalui pemberian obat keguguran, juga dapat dihukum

Tidak hanya promosi pembunuh bayaran secara fisik dan mental, memberikan obat-obatan atau meminta seorang wanita untuk menggunakan obat-obatan yang dapat menyebabkan keguguran, ancaman pidana juga diatur, dan secara tidak langsung dapat dikatakan membunuh janin, yang dinyatakan dalam Pasal 251:

(1) Setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Previous Post
Next Post

0 komentar: