Rabu, 25 Agustus 2021

LBH Apik Jakarta Ungkap Banyak Terima Pengaduan Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


Diamond QQ - Staf Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengungkapkan, pihaknya banyak menerima pengaduan yang masuk ke posko pengaduan GH (Gofar Hilman).


“Banyak pengaduan yang masuk, artinya ada penambahan di mana kasus kekerasan yang dialaminya beragam juga,” kata Tuani dalam webinar online, Selasa (29/6/2021).


Pos pengaduan ini dibuka pada 18 Juni untuk mengumpulkan laporan terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan penyiar radio, Gofar Hilman. Pos pengaduan masih dibuka.


Korban bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK namun dengan syarat


Tuani mengatakan, korban yang melapor berhak mendapatkan bantuan hukum, perlindungan, dan juga rasa aman. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Hak ini dapat diakses melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, menurut Tuani, kenyataannya korban seringkali kesulitan mendapatkan hak tersebut karena harus melampirkan persyaratan administrasi yang cukup sulit.


Salah satu syarat untuk dapat perlindungan dari LPSK, korban harus melampirkan laporan polisi dan ini tidak mudah


Untuk bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK, kata Tuani, agak sulit karena korban harus melampirkan laporan polisi. Sedangkan saat melaporkan kasus pelecehan ke polisi, harus ada bukti dan keberanian mental.


“Seperti yang kita tahu tidak semua korban berani untuk membuat laporan, memproses kasusnya ke kasus hukum,” kata Tuani.


Namun jika tidak ada laporan polisi, maka akan sulit mengakses layanan LPSK. “Itu jadi tantangan sendiri bagi korban,” kata Tuani.


Gofar diduga melakukan pelecehan seksual


Nama Gofar Hilman menjadi trending di media sosial karena pengakuan dari akun @quweenjojo di Twitter yang menceritakan pelecehan yang dialaminya di sebuah acara di Malang, Jawa Timur. Dalam akun tersebut disebutkan bahwa Gofar Hilman adalah tersangka pelaku pelecehan seksual yang dialaminya.


Gofar juga telah membuka suaranya. Dalam video klarifikasi berjudul Apa Kabar?' Diunggah ke saluran YouTube-nya, Gofar Hilman membantah telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan kepadanya.


"Sekali lagi gue menegaskan bahwa gue tidak melakukan hal tersebut dan omongan gue bisa dipertanggungjawabkan," kata Gofar, Kamis (24/6/2021).


Korban membuka suara di media sosial karena tidak mempercayai sistem hukum


Menurut Tuani, fenomena angkat bicara kasus pelecehan seksual di media sosial seperti yang dilakukan @quweenjojo, muncul salah satunya karena kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada. Selama proses pelaporan, korban kekerasan seksual seringkali tidak didengar dan membutuhkan bukti yang cukup. Padahal peristiwa itu terjadi dan tidak ada saksi atau bukti.


"Bagaimana korban mempercayai proses hukum yang ada saat ini," katanya.


Akhirnya korban memilih angkat bicara di media sosial dan jika viral, pihak berwajib lebih cepat merespon, menawarkan, memberikan perlindungan dan jaminan.


“Namun, jaminan bagi korban yang speak up di media sosial itu tidak ada karena memang korban banyak yang dikriminalisasi menggunakan UU ITE atau pencemaran nama baik,” ujarnya.

Previous Post
Next Post

0 komentar: