Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika dari bulan Juni sampai bulan September 2020. Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 11 kasus yang berasal dari 23 orang tersangka yang berbeda-beda.
Barang bukti yang didapatkan dari berbagai kasus yang mayoritas berasal dari Pulau Sumatera. Dalam pemusnahan barang bukti sendiri, para tersangka tidak dihadirkan karena adanya pandemi COVID-19.
"Ya, seperti tadi dijelaskan, kita mau memusnahkan barang bukti dari beberapa jenis narkoba antara lain 139 kilogram sabu, kemudian ada tiga jenis tablet yaitu yang pertama adalah tablet ekstasi yang kedua Eutilon, kemudian yang ketiga Yaba, jumlah keseluruhan 77.000," ucap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Kamis 22 Oktober 2020.
Arman mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban BNN kepada masyarakat.
"Kami pastikan dimusnahkan, jadi tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi peluang dari personel kita bahwa barang bukti disalahgunakan sendiri, maupun diperjualbelikan. Ini bukti kepada masyarakat," ujar Arman.
Sementara, Arman telah menjelaskan modus operasi yang digunakan para bandar narkoba dalam menyelundupkan narkotika ke Pulau Jawa di masa pandemi COVID-19 ini.
"Mereka memanfaatkan situasi di pandemi ini melakukan distribusi narkoba menggunakan transportasi yang seolah-olah untuk membantu masyarakat dengan menggunakan angkutan logistik sembako hasil pertanian dan ternyata narkoba dicampur dengan jagung, kelapa, pisang dan bahkan beras," ucap Arman.



0 komentar: