Rabu, 28 Oktober 2020

6 BULAN TAK DIGAJI, KARYAWAN GUGAT AIRASIA



AirAsia Indonesia tengah digugat oleh 14 karyawan tetapnya. Gugatan itu dilayangkan disebabkan gaji yang tidak dibayarkan selama 6 bulan.

Gugatan ini dilakukan melalui kuasa hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners. Radhitya Yosodiningrat yang merupakan salah satu kuasa hukum para karyawan mengatakan bahwa AirAsia telah menelantarkan karyawannya dengan cuti tanpa dibayar semenjak bulan April.

"Bahwa AirAsia merupakan Perusahaan Besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan "memaksa" karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," ucap Radhitya dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Sementara, perusahaan penerbangan asal Malaysia ini juga disebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.

Apalagi sebelum adanya Pandemi Covid-19 ini, imbuh Radhitya, ternyata AirAsia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya. Bukan hanya upah saja, semua kewajiban dalam kontrak kerja juga tidak dipenuhi oleh AirAsia, salah satunya tagihan BPJS Ketenagakerjaan.

"Melihat status karyawan yang tidak jelas maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja," ucap Radhitya.


Radhitya juga menambahkan, menurut hukum pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan oleh perusahaan yang telah dipotong langsung dari upah karyawan setiap bulannya. Apabila perusahaan yang kedapatan tidak melakukan pembayaran Iuran yang dimaksud, maka akan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55 jo. Pasal 19 Undang - Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Mengenai tindak pidana BPJS tersebut, Klien Kami akan membuat Pengaduan Masyarakat dan Laporan Polisi pada Hari Jum'at tanggal 23 Oktober 2020," jelas Radhitya.

Sebelumnya, bahwa para karyawan AirAsia ini telah melaporkan pihak AirAsia kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.

Gugatan dilakukan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan, yaitu telah membuat dan mengeluarkan Slip gaji karyawan bulan Maret 2020 namun gaji tersebut tidak diberikan kepada karyawan. Selanjutnya, berkaitan dengan laporan tersebut telah dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya antara lain pihak Manajemen Perusahaan, juga Para Direktur dan Komisaris perusahaan untuk dimintai keterangan.

"Kami berharap kepada Direksi PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia dapat mengambil sikap untuk menerima dan melaksanakan isi dari Anjuran Mediator tersebut," imbuhnya.

Sementara, pihaknya juga telah mengingatkan kepada perusahaan, terkait ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegas memberikan batas waktu selama 10 hari untuk Para Pihak harus sudah mengambil sikap atas Anjuran yang dimaksud.

Kemudian, tambah Radhitya, pihaknya akan tetap mengajukan GUGATAN KEPAILITAN terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.


Previous Post
Next Post

0 komentar: