Sekolah gratis memang bukanlah sesuatu yang harus diminta warga negara, sebab itu sudah menjadi hak bagi setiap warga negara, karena pendidikan merupakan salah satu elemen penting di dalam suatu negara.
Maka dari itu, negara harus wajib menjamin pendidikan warga negaranya, dan pendidikan juga adalah salah satu barometer penilaian tingkat sumber daya manusia (SDM) dalam suatu negara itu, maka dari itu siapa pun yang telah menjadi kepala negara sudah menjadi kewajibannya untuk memperhatikan pendidikan rakyatnya.
Hal ini telah dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yakni: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.
Yang dimaksud menyelenggarakan pendidikan berarti dimana negara harus menyediakan tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut dapat berjalan. Sedangkan untuk membiayai pendidikan yang artinya negara harus menyediakan dana/anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasana agar dapat tercipta.
Sementara pemerintah Kabupaten pesisir Selatan selama ini telah melaksanakan amanah dari pasal 31 UUD 1945, yang berati pemerintah kabupaten pesisir selatan telah menjalankan pendidikan gratis bagi setiap warganya, ditandai dengan seluruh sekolah yang berada di kabupaten pesisir selatan.
Di mana, kabupaten tersebut sudah menerima dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) dari pemerintah, dalam menjalankan pendidikan di setiap sekolah tanpa harus meminta kepada siswa, dan itu telah dilaksanakan sejak pemerintahan dipimpin oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terlebih pemerintah juga telah menyiapkan beasiswa bagi warga negara yang kurang mampu dan berprestasi.
Pada masa Jokowi saat ini untuk program Wajib Belajar menjadi 12 tahun sampai tamat SMA. Sekarang tingkat SMA sudah di gratiskan namun memang masih terdapat beberapa persoalan di masyarakat, mengenai adanya pungutan biaya lain. Akan tetapi secara konseptual dan regulasi sesungguhnya sudah digratiskan, karena sekolah setingkat SMA sejatinya telah menerima dana BOS.
Sementara pungutan yang ada dan terjadi di sekolah, adalah implementasi kebijakan yang sangat tidak sesuai dengan ketentuan, terlebih pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 75 mengenai komite sekolah yang mengatur, supaya kekurangan pembiayaan pendidikan yang telah diderita sekolah bisa dicarikan solusinya oleh komite sekolah.



0 komentar: