Minggu, 22 November 2020

AKANKAH WAPRES MA'RUF AMIN BERTEMU HABIB RIZIEQ?? BERIKUT PENJELASAN JUBIR



Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tengah menyambut baik gagasan pertemuan antara dirinya dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Ma'ruf Amin disebut tak mempermasalahkan apabila bertemu dengan Rizieq.

"Terhadap gagasan pertemuan itu ya Wapres tidak ada masalah. Wapres 'welcome', artinya itu hal yang bisa dilakukan selama membawa kebaikan bagi bangsa dan negara," ucap Masduki Baidlowi selaku Juru Bicara Wapres, seperti dilansir Antara, Sabtu (21/11/2020).

Masduki menyebut bahwa terlah terdapat organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang telah menawarkan diri untuk menyelenggarakan pertemuan tersebut. Akan tetapi, Masduki belum berkeinginan untuk bercerita banyak.

"Sudah ada (ormas) yang sudah bertemu, tapi saya tidak bisa bercerita lebih dari itu," ucapnya.

Masduki juga mengatakan untuk persepsi politis tidak dapat dihindari apabila pertemuan tersebut telah berlangsung. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa untuk pertemuan tersebut bukan hal yang harus dijadikan polemik sepanjang bisa membawa kebaikan.

"Wapres, sebagai figur ulama dan juga orang nomor dua di Indonesia, mempunyai perhatian penuh bagaimana menyelesaikan keriuhan di masyarakat; dan itu perlu dijembatani, jangan sampai menimbulkan hal tidak baik ke depan," ucapnya.



Polemik terkait dengan pimpinan FPI itu, Masduki menilai, tidak akan selesai begitu saja sehingga harus terdapat jembatan dialog antar ulama. Masduki menegaskan untuk pertemuan Ma'ruf dengan Rizieq baru sebatas gagasan saja.

"Persoalan Rizieq Syihab tidak akan selesai sampai di sini, itu kan harus ada dialog. Sekali lagi, ini baru gagasan dari masyarakat bahwa Wapres diminta merespons. Soal persepsi politik dan macam-macamnya itu memang tidak bisa terhindarkan," tambahnya.

Sebelumnya, Kemendagri menyebut FPI ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq, pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Akan tetapi untuk status terdaftar itu telah berakhir pada bulan Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ucap Benny Irwan selaku Kapuspen Kemendagri kepada wartawan, Jumat (20/11).

Benny mengatakan bahwa saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Akan tetapi untuk perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena, dia menilai, terdapat persyaratan yang belum dipenuhi FPI.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," terangnya.

Sementara untuk persyaratan yang belum di penuhi oleh pihak FPI itu dia menjawabnya dengan sangat singkat. "AD/ART Organisasi," ucap Benny singkat.




Previous Post
Next Post

0 komentar: