Senin, 27 September 2021

BPOM Ingatkan Masyarakat Bahwa SKM Bukan Pengganti Susu

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


Diamond QQ - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat bahwa susu kental manis (SKM) bukan pengganti susu, melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap makanan.


Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, menyebutkan bahwa SKM tidak boleh diseduh atau diminum langsung seperti susu pada umumnya. Hal ini dikarenakan fungsi SKM bukan untuk menggantikan ASI, tidak sesuai untuk bayi hingga 12 bulan, dan tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya sumber gizi.


"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah satu tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita, dikutip dari ANTARA, Kamis (16/9/2021).


SKM digunakan untuk topping makanan, bukan diseduh seperti susu


Menurut Rita, seharusnya SKM digunakan untuk topping makanan atau minuman, bukan untuk diseduh seperti susu pada umumnya. “Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah,” ujarnya.


“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018, tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat, dan lain-lain,” ujarnya.


Larangan seduh kental manis merupakan kemajuan


Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat, menyambut baik keputusan BPOM tersebut. Ia mengatakan pelarangan susu kental manis atau SKM diseduh tersebut merupakan kemajuan, karena selama ini pihaknya telah mengadvokasi dan meminta BPOM agar aturan bahwa susu kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.


“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh,” ujarnya.


Arif menambahkan, meski BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan terus memantau pelaksanaannya di lapangan. “Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” ujarnya.


Susu kental manis tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan


Sementara itu, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menyatakan produk susu lainnya, termasuk susu kental manis, tidak termasuk dalam kategori pengganti ASI. Pelaku usaha juga harus mematuhi hal tersebut dalam mempromosikan produknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Susu kental manis tidak boleh diberikan untuk bayi sampai usia 12 bulan,” kata Penny, mengutip laman BPOM.


Lebih lanjut Penny mengatakan, untuk melindungi masyarakat, kemasan susu kental manis harus mencantumkan label peringatan bahwa produk tersebut bukan pengganti ASI dan tidak cocok untuk bayi hingga usia 12 bulan.


“Peringatan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi juga harus ditambahkan pada label produk susu kental dan analognya,” ujarnya.

Previous Post
Next Post

0 komentar: