Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Diamond QQ - Otoritas Perlindungan Data Turki (KVKK) pada Jumat (3/9/2021) telah mendenda WhatsApp karena memproses data pribadi pengguna melalui pihak ketiga. Dikatakan melanggar aturan perlindungan data di Turki dan melukai pengguna di negara itu.
Dalam beberapa bulan terakhir Turki telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah pelanggaran dari perusahaan teknologi. Baru-baru ini, Irlandia dan Rusia juga telah menghukum WhatsApp dengan denda yang besar.
WhatsApp menerima denda Rp 3,3 miliar terkait pemaksaan pengguna
https://twitter.com/KVKKurumu/status/1433815474618478595?s=20
Melalui pernyataan dari KVKK disebutkan bahwa WhatsApp telah memperbarui kebijakan dan layanannya yang mengharuskan pengguna untuk menyetujui jika perusahaan memproses data pribadi mereka. Jika pengguna tidak memberikan persetujuan, maka mereka tidak dapat menggunakan aplikasi WhatsApp dan akun mereka akan dihapus.
Dilansir Anadolu Agency, terkait kasus pelanggaran ini, KVKK memutuskan untuk mendenda perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sebesar 234.000 dollar AS atau Rp. 3,3 miliar.
Sebagai bagian dari keputusan KVKK ini, nantinya akan dilakukan pengujian terhadap WhatsApp, khususnya terkait pengiriman data ke luar negeri. Selain itu, memasukkan layanan ke dalam persyaratan persetujuan dan mengikuti prinsip-prinsip umum.
WhatsApp melakukan pemrosesan data pribadi pengguna di luar negeri
https://twitter.com/AtZumbul/status/1433855017740640262?s=20
Selain isu pemaksaan pada pengguna, KVKK juga menemukan bahwa WhatsApp memproses data pribadi pengguna di luar negeri. Alasannya, perusahaan teknologi tidak memberikan hak kepada pengguna untuk menolak persyaratan ini dan disebut penghapusan kebebasan.
Sementara itu, perbuatan perusahaan ditemukan bertentangan dengan prinsip pengolahan data yang jelas, transparan, sah dan terhubung, terbatas dan sesuai dengan proporsi yang melanggar prinsip hukum dan kejujuran dalam Pasal 4.
Selain itu, semua aktivitas pemrosesan seperti penyimpanan, entri, pengubahan, dan transfer data pribadi pengguna di Turki harus dilakukan di server yang berlokasi di negara tersebut. Jika tidak mengikuti, maka perusahaan melanggar Pasal 9 UU tersebut, dikutip dari Harian Sabah.
Pemerintah Turki mendorong warga untuk menggunakan aplikasi lokal BiP
https://twitter.com/MumtazRaza25/status/1354669346493247489?s=20
Sejak awal tahun ini, otoritas Turki telah berulang kali memperingatkan WhatsApp dan berbagai perusahaan teknologi lain yang beroperasi di negara itu. Bahkan terkait pemaksaan yang dilakukan oleh WhatsApp, pihak berwenang Turki mengimbau warganya untuk menggunakan aplikasi pesan lokal BiP.
Beberapa institusi di Turki bahkan telah mengumumkan mulai menggunakan BiP untuk berkomunikasi dengan wartawan. Selain itu, saingannya WhatsApp, Signal dan Telegram juga mengalami peningkatan pengguna di Turki.
Di sisi lain, Kantor Transformasi Digital Turki juga mengatakan bahwa aplikasi asing yang beroperasi di negaranya menimbulkan ancaman serius bagi keamanan di negaranya, dikutip dari Euronews.


0 komentar: